Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:21 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Jawa Barat bebaskan bea balik nama kendaraan

5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Baca Juga: Warga Protes Gratis Balik Nama Kendaraan Masih Ada Pungutan Hingga Polisi Turun Tangan Beri Penjelasan

Sementara tata cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular