MOTOR Plus-Online.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Program ini akan berlaku mulai bulan depan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022.
Kabar tersebut diumumkan langsung akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada hari Jumat (28/10/2022).
Sayangnya, pembebasan ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.
Bapenda Jabar mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
View this post on Instagram
Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:
1. BPKB asli beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Sementara tata cara balik nama kendaraan sebagai berikut:
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR