"Berarti gak perlu lah razia manual2an," kata akun @erick_raenaldo.
View this post on Instagram
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra memberikan penjelasan.
"Bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara, tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Hal yang sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK.
"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor," terangnya.
Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.
"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.
Di samping itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya, saat terekam tilang elektronik.
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mulai NIK (nomor induk kependudukan) sampai SIM.
Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan.
Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Enggak perlu bingung lagi ya bro, membawa SIM hingga bayar pajak motor tetap wajib hukumnya meskipun tilang manual ditiadakan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR