MOTOR Plus-online.com - Enggak usah bingung SIM hingga bayar pajak motor buat apa setelah tilang manual dilarang, polisi kasih pencerahannya nih.
Seperti yang ramai beberapa waktu belakangan, sistem tilang manual dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia meminta seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan tilang manual.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sebagai gantinya, tilang manual beralih menjadi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya aturan baru itu, banyak netizen yang mempertanyakan kelanjutan setelah tilang manual ditiadakan.
Seperti beberapa komentar netizen pada postingan akun Instagram @GridOto pada Jumat (21/10/2022).
"Ga terima gw nih SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, ga pernah diperiksa," tulis akun @rabka_arts.
Baca Juga: Waduh Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Meski Dilarang Kapolri, Polda Jabar Kasih Penjelasan
"Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor," kata akun @ghulamnaj.
"Berarti gak perlu lah razia manual2an," kata akun @erick_raenaldo.
View this post on Instagram
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra memberikan penjelasan.
"Bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara, tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Hal yang sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK.
"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor," terangnya.
Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.
"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.
Di samping itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya, saat terekam tilang elektronik.
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mulai NIK (nomor induk kependudukan) sampai SIM.
Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan.
Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Enggak perlu bingung lagi ya bro, membawa SIM hingga bayar pajak motor tetap wajib hukumnya meskipun tilang manual ditiadakan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR