"Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.
Selain itu, Efina juga mencurigai gelagat petugas pemeriksa dari PLN yang disebutnya memeriksa tanpa izin beberapa hari sebelum vonis denda terbit.
"Pada 22 September 2022, petugas PLN masuk ke gudang saya tanpa izin dan di samping gudang saya ada (kamera) CCTV," kata dia.
Kemudian Efina pun mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya.
"Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.
Sementara itu, Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy, langsung memberikan tanggapannya erkait dengan keberatan dari Efina.
Menurutnya, PLN melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina.
"Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitar, maka keberatan ditolak," jelas Roxy.
Baca Juga: Bos PLN Sorot Tantangan Punya Motor Listrik, Baterai Swap Jadi Solusi Ini Faktanya
"Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Itu bagian proses P2PL," ungkap Roxy.
Hasilnya akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina.
Sehingga, Efina harus tetap membayar Rp 51 juta.
"Akhirnya hasilnya ditolak, sehingga pelanggan harus membayar Rp 51 juta," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Warga Jakarta Tiba-tiba Didenda Puluhan Juta oleh PLN, Mendadak Dituding Pakai Segel Meteran Palsu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR