Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis,” ucap Aan.
“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” kata dia.
Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut.
SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin.
KOMENTAR