Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan.
Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.
"Pemberian tindakan teguran tertulis dibatasi dan hanya dilakukan untuk membangun budaya malu agar tidak mengulangi perbuatan serupa, membentuk pribadi yang memelopori etika dan terbangunnya law abiding citizen pada masyarakat," kata dia.
Budiyanto mengatakan, teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu lintas adalah menyelesaikan permasalahan dengan mengesampingkan proses pidana namun tetap harus dipertanggung jawabkan.
"Tindakan ini masih tetap bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat represif non justicial," kata Budiyanto.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel, Akan Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Buat Ciduk Pelanggar Lalu Lintas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR