MOTOR Plus-Online.com - Ini yang dilakukan polisi selain memaksimalkan sistem ETLE setelah dilarang melakukan penilangan secara manual.
Setelah dilarang melakukan penilangan oleh Kapolri, beberapa kepolisian setempat bakal melakukan tindakan pengganti.
Tindakan pengganti tersebut tentunya di luar dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena sistem ETLE tidak membuat petugas turun langsung ke jalan dan melakukan penindakan di tempat manakala menemui pelanggar.
Lantas apa yang akan dilakukan polisi saat dilarang melakukan penilangan.
Yang pasti petugas polisi punya kewajiban memberikan edukasi tenting pentingnya memmatuhi aturan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat transportasi, Budiyanto.
Menurutnya, tanpa surat tilang manual polisi mesti giat melakukan teguran dan edukasi kepada para pemakai jalan.
Baca Juga: Kamera ETLE Mobile Senjata Ampuh Polisi Bikin Pelanggar Lalu Lintas Ketar Ketir
"Semangat edukasi dalam bentuk teguran terhadap pelanggaran lalu-lintas adalah cara menyelesaikan perkara pelanggaran di luar pengadilan agar terbentuk perilaku disiplin berlalu-lintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (30/10/2022).
Petugas juga punya hal melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu-lintas dan angkutan jalan.
Hal itu masuk dalam kewenangan diskresi kepolisian di bidang peradilan pidana yang diberikan Undang-Undang.
"Pemberian tindakan teguran tertulis dibatasi dan hanya dilakukan untuk membangun budaya malu agar tidak mengulangi perbuatan serupa, membentuk pribadi yang memelopori etika dan terbangunnya law abiding citizen pada masyarakat," kata dia.
Budiyanto mengatakan, teguran tertulis terhadap pelanggaran lalu lintas adalah menyelesaikan permasalahan dengan mengesampingkan proses pidana namun tetap harus dipertanggung jawabkan.
"Tindakan ini masih tetap bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat represif non justicial," kata Budiyanto.
Baca Juga: Bikers Jangan Bandel, Akan Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Buat Ciduk Pelanggar Lalu Lintas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR