MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang mau ikut pemutihan karena telah dibuka lagi dan segera manfaatkan.
Dibuka lagi pemutihan tahap dua gratis balik nama kendaraan tak perlu KTP pemilik lama hanya kwitansi pembelian bermaterai.
Pemutihan di tahun 2022 di beberapa daerah telah dibuka kembali dalam rangka mengejar pemasukan pajak.
Seperti yang dilakukan pemerintah daerah Jawa Barat kembali gratis balik nama kendaraan atau BBNKB II.
Program pemutihan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Yang akan berlaku mulai bulan awal bulan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.
Kabar pemutihan Jawa Barat tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022).
Program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.
Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:
1. BPKB asli beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
KOMENTAR