“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman," sambungnya.
"Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tutup dia.
Sesuai namanya, knalpot brong atau knalpot racing dipakai untuk balapan di sirkuit resmi, bukan untuk penggunaan sehari-hari.
Pemotor yang pakai knalpot borong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 ahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 285 Ayat (1).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc maksimal bising 83 dB, dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR