MOTOR Plus-online.com - Jelang KTT G20 di Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali imbau pemotor untuk tidak pakai knalpot brong.
Seperti brother tahu, acara KTT G20 akan dilaksanakan pada 15-16 November 2022 di Bali, Indonesia.
Dalam rangka pengamanan delegasi dan pemimpin negara peserta KTT G20, polisi pun mempersiapkan diri.
Seperti mendatangkan mobil dan motor listrik sebagai pengawal jalannya KTT G20.
Selain itu, Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong di kendaraan.
Yup, Polda Bali mengimbau masyarakat yang pakai knalpot brong agar mengganti dengan knalpot standar keluaran pabrik.
Imbauan ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto usai melaksanakan rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua, Jumat (28/10/2022).
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujar Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Spesifkasi dan Harga Energica EsseEsse 9+ Motor Polisi Untuk KTT G20 Bali
Ia menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan seperti motor sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising.
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman," sambungnya.
"Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tutup dia.
Sesuai namanya, knalpot brong atau knalpot racing dipakai untuk balapan di sirkuit resmi, bukan untuk penggunaan sehari-hari.
Pemotor yang pakai knalpot borong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 ahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 285 Ayat (1).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc maksimal bising 83 dB, dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR