"Saat menikmati suasana di pantai bersama rekan-rekannya, bernyanyi dan bermain gitar, motor yang diparkirkan ya telah hilang, ketika rekannya mengecek motor yang digunakan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP.
Tim berhasil menangkap tiga pemuda terduga pelaku curanmor.
"Di TKP ternyata warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato (22), alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho.
Selanjutnya, Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP.
Pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang lain, yakni M (23) dan IJ (20).
Keduanya juga beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia 2022, 200 UKM Siap Ramaikan Sirkuit Mandalika
"Dari pengakuan LPJ alias Ato, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," terangnya.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Wisatawan Asal Finlandia, 3 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR