Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari.
Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.
"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.
Sebelumnya, ketiga oknum polisi tersebut menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok motor warga.
Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan dipecat.
Namun di pengujung sidang mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.
Baca Juga: Tegas, Korlantas Polri Minta Laporkan Jika Ada Polisi Yang Lakukan Tilang Manual
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diberi Waktu 21 Hari, Tiga Personel Polrestabes Medan Rampok Motor Warga Tak Kunjung Ajukan Banding
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR