MOTOR Plus-Online.com - Tiga oknum polisi medan diambang pemectan setelah diduga kuat menyalahgunakan tugasnya untuk mencuri motor milik warga.
Tiga oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polrestabes Medan.
Ketiga oknum polisi tersebut yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.
Karena melakukan aksi tindak kriminal, ketiganya diambang pemectan sebagai anggota Kepolisian.
Meski demikian, ketiganya belim mengajukan nota banding e Bid Propam.
Padahal mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang KKEP pada 11 Oktober 2022.
Namun, di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.
Baca Juga: Kena Pungli Oknum Polisi Saat Bikin SIM, Langsung Laporkan ke Nomor Pengaduan Ini
"Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk ajukan memori banding. Benar, belum mengajukan,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (31/10/2022).
Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari.
Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.
"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.
Sebelumnya, ketiga oknum polisi tersebut menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok motor warga.
Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan dipecat.
Namun di pengujung sidang mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.
Baca Juga: Tegas, Korlantas Polri Minta Laporkan Jika Ada Polisi Yang Lakukan Tilang Manual
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diberi Waktu 21 Hari, Tiga Personel Polrestabes Medan Rampok Motor Warga Tak Kunjung Ajukan Banding
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR