Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.
Selanjutnya, Polantas juga dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Begini Penjelasan Polda Jabar.
KOMENTAR