MOTOR Plus-online.com - Jangan seenaknya berkendara meski tidak ada tulang manual karena polisi masih punya kewenangan menindak langsung.
Catat tilang manual masih berlaku polisi kasih tahu jenis pelanggaran yang bisa ditindak langsung di jalanan.
Dikatakan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, ada pengecualian jenis pelanggaran lalu lintas yang membuat polisi tetap bisa menerapkan tilang manual.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo menjelaskan, pelanggaran yang membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal tetap akan ditindak tegas.
Namun dia menekankan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," kata Ibrahim, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Baca Juga: Selain Maksimalkan ETLE, Ini yang Dilakukan Polisi Setelah Dilarang Tilang Manual
Baca Juga: Melawan Arus Dapat Tilang, Pemotor di Magetan Kesurupan,
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.
Selanjutnya, Polantas juga dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Begini Penjelasan Polda Jabar.
KOMENTAR