SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.
Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada. Namun, jika tidak lolos, jangan berkecil hati.
Kamu bisa mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.
"Kamu tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang. Jangan berkecil hati, kamu masih bisa memilih Gelombang berikutnya," tulis situs tersebut.
Adapun syarat bagi pendaftar program Kartu Prakerja antara lain WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat selanjutnya, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19, bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon peserta harus mendaftarkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Trik Jitu Bisa Lolos dan Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Caranya Gampang
Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Untuk skema penyaluran dana program Kartu Prakerja ini, peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
Lalu, dana insentif pengisian 3 survei sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Demi pemerataan penyaluran, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima tidak dapat lagi menjadi penerima (tidak berulang).
Penerima Kartu Prakerja dapat memilih pelatihan yang ditawarkan oleh ratusan lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui platform digital.
Beberapa di antaranya platform Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Tokopedia, Bukalapak, Karier.mu, Pintaria, Mau Belajar, dan Pijar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR