Motor PLUS-Online.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mulai diberlakukan.
Tidak akan ada petugas dari kepolisian yang akan menindak secara langsung kepada pelanggar di era tilang elektronik atau ETLE ini.
Namun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengingatkan, agar masyarakat tidak sering meminjamkan kendaraan kepada orang lain mulai saat ini.
"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11).
Djoko mengatakan, meminjamkan kendaraan kepada orang lain berisiko besar bagi pemiliknya.
Saat orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis.
Maka dari itu surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik nomor kendaraan tersebut.
Pihak yang berwenang tidak akan mengirimkan surat tilang elektronik itu kepada siapa yang menggunakan kendaraan pada saat melanggar aturan lalu lintas itu.
Sebab, kamera ETLE tidak mampu mengidentifikasi setiap pemilik atau bukan pemilik kendaraan itu.
"Penggunanya (pemilik kendaraan) pun yang kena sasaran, akan diberi waktu dua sampai tiga hari untuk mengklarifikasi benar atau tidak dia yang melanggar," ujar Djoko.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR