"Yang mungkin terjadi adalah antara pemilik kendaraan dengan yang menggunakan (kendaraan saat melanggar) itu berbeda," lanjutnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Valencia 2022, Prancis Bangga Jika Fabio Quartararo Juara Dunia Musim Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR