MOTOR Plus-Online.com - Pasca dihapusnya sitem tilang manual, justru banyak pemotor yang berani melepas pelat nomor pada motornya, kok bisa?
Sistem tilang manual telah dihapus atau dilarang oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya.
Melalui Surat Telegram yang dikeluarkan, Kapolri melarang para polantas untuk melakukan penindakan di tempat.
Hal itu dilakukan guna membasmi pungli yang sering dilakukan oleh oknum Kepolisian.
Sebagai gantinya, Kapolri meminta untuk memaksimalkan electronic traffic law enforcement atau ETLE.
Informasi tersebut nampaknya sudah diketahui bikers secara luas.
Karena hal tersebut lah, ternyata banyak pemotor melepas pelat nomor pada motornya.
Hal ini guna menghindari intaian kamera ETLE yang mampu menangkap dan merekam para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Gencar, Bikers Jangan Sering Pinjamkan Motor Ke Teman
Peristiwa tersebut terjadi di daerah Kota Probolinggo.
Karena fenomena tersebut, petugas Satlantas Polres Probolinggo melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pemotor.
Salah satu hal yang ditekankan adalah tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
Salah satu pemotor, Arif Maulana Rosyadi (24) diberhentikan petugas lantaran motornya tidak terpasang pelat nomor.
Kepada polisi, Arif mengaku agar kamera ETLE tidak mampu mendeteksi motornya.
"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan plat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota.
Hal yang sama dilakukan dandiakui oleh Doni (19).
Dirinya sengaja melepas pelat nomor motornya agar terhindar dari tilang ETLE.
"Saya sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini," kata Doni yang sempat diminta petugas membaca surat-surat pendek dalam Al-Quran.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Terlena, Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ditindak!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR