Pertanyaannya, kenapa wajib perpanjang SIM dan berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberlakukan seumur hidup?
Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.
"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief pada acara Ngobrol Virtual (NgoVi) beberapa waktu lalu.
"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.
"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.
"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.
Nah, itu dia alasan wajib perpanjang SIM ya, bro.
Source | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR