Mereka lalu menjual motor tersebut seharga Rp 500 ribu kepada seseorang di Jalan Suli, Denpasar.
Kepada pembeli, mereka mengaku motor tersebut milik orang tuanya yang terpaksa dijual karena butuh biaya bayar kos.
Mereka juga menyebutkan, motor itu sudah tua sehingga surat suratnya sudah hilang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Namun, dalam perkara ini pelaku RCM tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Terhadap pelaku JS telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Oktober 2022 sedangkan terhadap anak JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Pasal 32 ayat ( 2 )," kata Carlos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pencuri Sepeda Motor di Bali Ditangkap, Salah Satu Pelaku Siswa SMP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR