2 Maling Motor Honda Supra Fit Ditangkap Polisi di Bali Salah Satunya Masih SMP, Jual Rp 500 Ribu

Galih Setiadi - Kamis, 3 November 2022 | 10:00 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi penangkapan. 2 maling motor Honda Supra Fit ditangkap polisi di Bali, jual unit Rp 500 ribu ngaku milik orang tuanya.

MOTOR Plus-online.com - Fakta 2 maling motor Honda Supra Fit ditangkap polisi di Bali salah satunya masih SMP, jual unit Rp 500 ribu ngaku milik orang tuanya.

Maling motor Honda Supra Fit tersebut beraksi di di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar, Bali.

Diketahui maling motor tersebut masing-masing berinisial JS (18) seorang tukang parkir, dan RCM (13) yang ternyata masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua maling motor tersebut ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara.

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Fanikmatul Rohma, yang kehilangan sebuah motor Honda Supra Fit DK 6959 IW milik pada Kamis (20/10/2022).

Para pelaku teridentifikasi setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga akhirnya, pada Jumat (21/10/2022), keduanya ditangkap.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit.

"Tim aopsnal melakukan penyelidikan melalui CCTV di seputaran TKP dan diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang, yang salah satunya menggunakan pakaian petugas parkir," kata Carlos dalam keterangan tertulis pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Aksi Maling Motor Gondol Honda Genio Terekam CCTV di Bekasi Utara, Cuma Hitungan Detik Raib!

Carlos mengatakan, kedua pelaku nekat mencuri motor tersebut lantaran parkir dalam kondisi kunci masih menempel.

Mereka lalu menjual motor tersebut seharga Rp 500 ribu kepada seseorang di Jalan Suli, Denpasar.

Kepada pembeli, mereka mengaku motor tersebut milik orang tuanya yang terpaksa dijual karena butuh biaya bayar kos.

Mereka juga menyebutkan, motor itu sudah tua sehingga surat suratnya sudah hilang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Namun, dalam perkara ini pelaku RCM tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Terhadap pelaku JS telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Oktober 2022 sedangkan terhadap anak JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Pasal 32 ayat ( 2 )," kata Carlos.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pencuri Sepeda Motor di Bali Ditangkap, Salah Satu Pelaku Siswa SMP"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular