Update Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Pemilik Mobil Jadul Seharga Motor Listrik Rakata NX3 Jalani Sidang Hari ini

Ahmad Ridho - Kamis, 3 November 2022 | 10:23 WIB
Kompas.com/Istimewa
Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis (3/11/2022), punya koleksi mobil jadul seharga motor listrik Rakata NX3.

"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.

"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.

Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat

Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Apa Hubungan Ariel Noah yang Helmnya Seharga Rp 10 Jutaan dengan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan?

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/03/hendra-kurniawan-jalani-sidang-hari-ini-ketua-rt-hingga-anggota-polres-jakarta-selatan-jadi-saksi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular