Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.
Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM
Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.
Biaya penerbitan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu.
Baca Juga: Kena Pungli Oknum Polisi Saat Bikin SIM, Langsung Laporkan ke Nomor Pengaduan Ini
Biaya penerbitan SIM C, CI dan CII Rp 100 ribu.
Biaya penerbitan SIM D dan DI yaitu Rp 50. ribu, SIM baru Internasional Rp 250 ribu.
Biaya perpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM C, CI, CII Rp 75 ribu.
Biaya perpanjangan SIM D dan DI Rp 30 ribu.
Biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR