Mengutip GridOto.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kasih penjelasan.
"Jadi tidak ada perubahan PNBP, yang dimaksud adalah bagi pemohon SIM yang gagal ujian diberikan kesempatan dua kali untuk mengulang, nah itu yang kami berikan jukrah ke seluruh wilayah. Jadi tetap sama, merubah PNBP itu mekanismenya harus melalui berbagai pihak seperti Menteri Keuangan," ujar Yusri kepada GridOto.com, Kamis (3/11/2022).
Nah, lalu berapa biaya pembuatan SIM baru yang masih berlaku saat ini?
Biaya Pembuatan SIM
Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:
Penerbitan SIM Baru
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
Baca Juga: Gagal Ujian SIM Enggak Usah Galau, Kapolri Bilang Boleh Ulang di Hari yang Sama
- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Penerbitan SIM Perpanjangan
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
-SIM D dan D I Rp 30 ribu.
-SIM Internasional Rp 225 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR