Kapan SIM Paling Cepat Bisa Diperpanjang Agar Tak Lupa dan Gak Perlu Bikin Baru Simak Aturan Benarnya

Aong - Kamis, 3 November 2022 | 18:45 WIB
Otomotif.net
Masa berlaku SIM tidak lagi mengacu tanggal lahir. Kapan paling cepat bisa diperpanjang agar tak lupa

MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang khawatir lupa masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi sehingga harus bikin baru lagi.

Kapan SIM paling cepat bisa diperpanjang agar tak lupa dan gak perlu bikin baru simak aturan benarnya sesuai peraturan.

Apalagi sekarang masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir, besar kemungkinan lupa diperpanjang.  

Memang teorinya masa berlaku SIM yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM tapi sering lupa.

Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.

Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.

Namun, apa yang terjadi jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?

Baca Juga: Wow, Biaya Bikin SIM Baru Ada Perubahan, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Surat Telegram Resmi Bikin SIM Makin Mudah, Tes Kesehatan Bisa Di Mana Saja

Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya.

Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.

Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular