Dor Tertembak Pistol Polantas Pengendara Meninggal Dunia di Lampu Merah Kapolda Minta Maaf

Aong - Kamis, 3 November 2022 | 20:30 WIB
nstagram @andreli_48
Dor tertembak pistol Polantas pengendara meninggal dunia di lampu merah

"Kita sudah cek TKP, perkenaannya, lalu arah senjata itu ada kesesuaian, dan Hanya satu tembakan, diperkirakan jarak dari Pos ke titik korban terkena 15 meter, korban terkena peluru pada telinga bagian belakang atau kepala bagian belakang, dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya saat di Polresta Pontianak.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi pertama rekan terduga Pelaku pemilik senjata serta sejumlah orang dilokasi dan CCTV.

Kabid Propam Sebut Pelanggaran Berat

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan bahwa Peluru itu keluar dari senjata milik personel bernama Franky Marpaung, dimana saat itu Franky sedang berada di Pos dan hendak membersihkan senjatanya.

Namun tanpa diduga senjatanya meletus dan peluru keluar dari senjata menembus jendela pos lalu mengenai korban yang sedang mengemudikan mobil di jalan Sultan Hamid II Pontianak simpang 4 Garuda.

"Saya menyesali atas hal ini, dan saya meminta maaf kepada keluarga besar korban, kami akan membiayai seluruh proses pemakaman," tutur Kapolda.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andre Ghama Putra menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan personel tersebut menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran berat.

Terkait pembersihan senjata ia menjelaskan bahwa tidak diizinkan di tempat sembarangan.

Dalam SOP yang seharusnya, pembersihan senjata hanya boleh dilakukan di gudang senjata atau tempat latihan tembak/lapangan tembak.

"Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini Fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH," tegasnya saat konfrensi pers di Polresta Pontianak.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, kelalaian dari SOP khususnya tentang senjata api yang dipegang oleh Personel ancamannya adalah PTDH.

"Sebelum anggota mengambil Senjata api wajib mengikuti sejumlah tes, tahapannya panjang bahkan harus ada persetujuan dari istri," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: Tragedi Warga Tertembak Pistol Polantas, Murni Kelalaian Anggota dan Pelanggaran Berat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular