MOTOR Plus-online.com - Peluru dari polisi lalu lintas lepas tanpa kendali dan mengenai pengendara.
Dor tertembak pistol Polantas pengendara meninggal dunia di lampu merah Kapolda minta maaf kejadian tersebut.
Kejadian peluru nyasar tersebut di Kota Pontianak Rabu 2 November 2022, korban luka pada bagian kepala.
Peluru menembus bagian belakang kepala saat korban mengemudikan mobilnya di Jalan Sultan Hamid II Pontianak.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan bahwa peluru itu berasal dari Pistol Anggota Satlantas Polresta Pontianak.
Peluru nyasar ketika pistol sedang dibersihkan di pos polisi Garuda yang berada dibawah Jembatan Kapuas 1 Pontianak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombespol Aman Guntoro menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP, didapati satu kali tembakan dari pistol jenis HS dari dalam pos menuju luar pos yang mengenai satu kendaraan dan mengenai pengemudi.
Baca Juga: Dampak Stop Tilang Manual, Polantas Kini Sulit Ditemukan Beroperasi di Jalanan
Baca Juga: Tegas, Korlantas Polri Minta Laporkan Jika Ada Polisi Yang Lakukan Tilang Manual
"Kita sudah cek TKP, perkenaannya, lalu arah senjata itu ada kesesuaian, dan Hanya satu tembakan, diperkirakan jarak dari Pos ke titik korban terkena 15 meter, korban terkena peluru pada telinga bagian belakang atau kepala bagian belakang, dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya saat di Polresta Pontianak.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi pertama rekan terduga Pelaku pemilik senjata serta sejumlah orang dilokasi dan CCTV.
Kabid Propam Sebut Pelanggaran Berat
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan bahwa Peluru itu keluar dari senjata milik personel bernama Franky Marpaung, dimana saat itu Franky sedang berada di Pos dan hendak membersihkan senjatanya.
Namun tanpa diduga senjatanya meletus dan peluru keluar dari senjata menembus jendela pos lalu mengenai korban yang sedang mengemudikan mobil di jalan Sultan Hamid II Pontianak simpang 4 Garuda.
"Saya menyesali atas hal ini, dan saya meminta maaf kepada keluarga besar korban, kami akan membiayai seluruh proses pemakaman," tutur Kapolda.
Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andre Ghama Putra menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan personel tersebut menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran berat.
Terkait pembersihan senjata ia menjelaskan bahwa tidak diizinkan di tempat sembarangan.
Dalam SOP yang seharusnya, pembersihan senjata hanya boleh dilakukan di gudang senjata atau tempat latihan tembak/lapangan tembak.
"Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini Fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH," tegasnya saat konfrensi pers di Polresta Pontianak.
Dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, kelalaian dari SOP khususnya tentang senjata api yang dipegang oleh Personel ancamannya adalah PTDH.
"Sebelum anggota mengambil Senjata api wajib mengikuti sejumlah tes, tahapannya panjang bahkan harus ada persetujuan dari istri," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: Tragedi Warga Tertembak Pistol Polantas, Murni Kelalaian Anggota dan Pelanggaran Berat.
KOMENTAR