Tilang Manual Dihapus, Para Pemotor Lipat Pelat Nomor Motor, Ada Apa?

Albi Arangga - Jumat, 4 November 2022 | 07:20 WIB
Polisi melakukan penindakan terhadap pemotor yang melipat pelat nomor motornya.

MOTOR Plus-Online - Pasca Kapolri menginstruksikan tidak adanya tilang manual, para pemotor langsung melipat hingga melapas pelat nomor motor, ada apa?

Ada fenomena unik setelah tilang manual resmi dihapus atau dilarang.

Yakni kelakuan para pemotor yang nekat melepat pelat nomor motornya.

Bahkan ada juga yang terang-terangan melepas pelat nomor motor motor mereka.

Hal tersebut terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Usut punya usut, mereka melakukan hal tersebut karena takut tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah.

"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Potensi Pungli Oknum Polisi Masih Ada Meskipun Tilang Manual Dilarang

Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.

Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.

Sementara itu terdapat kejadian unik lainnya, yakni di Kota Ambon.

Di mana pelanggar pertama yang terkena tilang elektronik pertama kali adalah seorang polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," kata dia.

Polisi tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang, itu salah," katanya.

Baca Juga: Banyak Pemotor Lepas Pelat Nomor Motor Pasca Dihapusnya Tilang Manual, Kok Bisa?

Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu.

"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi semua orang sama di mata hukum," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah-kisah di Balik Tilang Elektronik, Pelanggar Pertama adalah Polisi hingga Pengendara Tekuk Pelat Nomor"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular