Update Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Bulan November 2022

Ahmad Ridho - Jumat, 4 November 2022 | 09:05 WIB
Tribun Pekanbaru
Pemutihan pajak motor di Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Sumatera Barat berakhir bulan November 2022, cek biaya ganti pelat nomor motor baru.

Sementara di Sumatera Barat pemutihan pajak motor cuma sampai 12 November 2022.

Dan di Kepulauan Riau, ampunan denda pajak motor diberikan untuk pemilik motor sampai 30 November 2022.

Harus diingat, para penunggak pajak motor tetap membawa uang untuk membayar pokok pajak motor.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.

Update biaya ganti pelat nomor motor

Bagi pemilik motor yang pelat nomor kendaraannya sudah habis (5 tahunan) harus segera diganti baru.

Siapkan uang untuk pergantian pelat nomor motor di Samsat.

Baca Juga: Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Pelat nomor yang dipasang di motor tidak berlaku selamanya.

Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.

Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Dikutip dari Kompas.com, berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.

Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lalu berapa biaya pergantian pelat nomor motor yang baru?

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular