MOTOR Plus-online.com - Murah biaya ganti pelat nomor motor atau TNKB, cek wilayah yang pemutihan pajak kendaraannya habis bulan November 2022 ini.
Masih belum mengurus pajak motor mati, mulai sekarang segera ke Samsat terdekat.
Pemutihan pajak motor masih diberlakukan tahun 2022 ini dibeberapa wilayah.
Tapi ada juga yang masa berlaku pemutihan pajak motor cuma sampai bulan November 2022 besok.
Jangan sampai menyesal karena data kendaraan dihapus karena mengabaikan membayar pajak motor.
Siapkan KTP (e-KTP), STNK dan BPKB motor untuk proses pengurusan pemutihan pajak motor di Samsat terdekat.
Khusus untuk para penunggak pajak motor di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat, segera diurus pajak kendaraannya.
Karena program pemutihan pajak motor di dua wilayah ini akan berakhir bulan November 2022.
Baca Juga: Para Pemilik Kendaraan Berpelat Nomor RF Ketar-ketir Kapolri Kasih Peringatan Serius
Di Jawa Tengah, pemutihan pajak motor berakhir 22 November 2022.
Sementara di Sumatera Barat pemutihan pajak motor cuma sampai 12 November 2022.
Dan di Kepulauan Riau, ampunan denda pajak motor diberikan untuk pemilik motor sampai 30 November 2022.
Harus diingat, para penunggak pajak motor tetap membawa uang untuk membayar pokok pajak motor.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Update biaya ganti pelat nomor motor
Bagi pemilik motor yang pelat nomor kendaraannya sudah habis (5 tahunan) harus segera diganti baru.
Siapkan uang untuk pergantian pelat nomor motor di Samsat.
Baca Juga: Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.
Pelat nomor yang dipasang di motor tidak berlaku selamanya.
Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.
Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.
Dikutip dari Kompas.com, berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Lalu berapa biaya pergantian pelat nomor motor yang baru?
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR