MOTOR Plus-online.com - Pemohon atau pembuat SIM tidak usah takut saat diminta uang atau pungli oleh polisi, segera laporkan ke nomor ini.
Instansi kepolisian semakin tegas memberantas pungli atau pungutan liar yang dilakukan oknum.
Terlebih saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rawan pungli.
Polisi yang melakukan pungli atau meminta uang sekarang tidak akan bisa berkutik lagi.
Jika diketahui ada anggota polisi meminta uang tambahan atau pungli, tidak usah takut laporkan ke nomor HP yang sudah tersedia.
Himbauan tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
Dikutip MOTOR Plus-online dari tribratanews.sumut.polri.go.id, AKBP Ronald FC Sipayung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di Komplek Aspol Polres Simalungun.
Kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Satpas ini dilakukan untuk dapat mengecek atau melihat secara langsung terhadap pelayanan publik guna terwujudnya pelayanan publik Polri yang Prima.
Baca Juga: Potensi Pungli Oknum Polisi Masih Ada Meskipun Tilang Manual Dilarang
“Hal ini sejalan dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri untuk melaksanakan Program Quick Wins Presisi dengan Implementasi Penerapan Budaya Integritas dan Anti Korupsi, dalam rangka menghilangkan budaya pungli, gratifikasi, transaksional dalam pelayanan publik,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Ia mengaku dalam sidak ini, dirinya bertemu secara langsung dengan pemohon SIM.
Sehingga, katanya, dirinya mengetahui apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui dan sudah ditentukan untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dan dari semua penyampaian masyarakat merasa puas akan pelayanan yang telah diberikan oleh Satlantas Polres Simalungun,” ujarnya.
Dikatakan Ronald, Satlantas Polres Simalungun juga memberikan bimbingan secara gratis, untuk dapat mempelajari materi ujian pembuatan SIM.
“Sehingga masyarakat mendapatkan edukasi dan pelatihan secara gratis. Kami dari Polres Simalungun berkomitmen, seperti yang disampaikan oleh Pimpinan dalam memberikan pelayanan, kita akan memberikan kemudahan-kemudahan dan bantuan-bantuan sehingga pemohon ini tidak ada hambatan tidak ada kesulitan dalam bermohon, tentu ini adalah bagian dari pelayanan dengan harapan agar masyarakat dapat sadar akan peraturan berlalulintas, sehingga kita dapat menekan angka kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Simalungun juga menegaskan kepada personel agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat, jangan dipersulit. Berikan respon cepat jika ada keluhan-keluhan yang dialami masyarakat,” tegas Kapolres Simalungun.
Di sana, Ronald juga berbincang dengan masyarakat dan memberikan imbauan dalam berkendara agar selalu menggunakan helm serta mematuhi aturan dalam berlalulintas.
“Diimbau kepada masyarakat agar pengurusan SIM dilakukan secara langsung tidak melalui calo dan mengingatkan masyarakat tidak memberi uang tips kepada personel apabila ada ditemukan personel/petugas yang meminta uang tambahan dalam pengurusan SIM agar segera dilaporkan kepada Kapolres Simalungun di nomor 0812-6032-002, yang sudah dibagikan dan dicantumkan dibagian pengaduan,” pungkas pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Source | : | tribratanews.sumut.polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR