Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
bapenda.jabarprov.go.id
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan.

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:

1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

bapenda.jabarprov.go.id
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat berlangsung sampai 23 Desember 2022 mendatang.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Keuntungan BBNKB II

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

Source : Bapenda.jabarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular