Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
bapenda.jabarprov.go.id
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor di Jawa Barat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan.

Penunggak pajak motor di Jawa Barat harus segera mengurus pajak motornya yang mati sebelum program pemutihan pajak motor berakhir.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Pemutihan pajak motor juga masih berlangsung dibeberapa wilayah lain.

Namun demikian ampunan pada program pemutihan pajak motor berbeda-beda di setiap wilayah.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

Baca Juga: Update Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Bulan November 2022

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Harus diingat, program pembebasan BBNKB II tahun 2022 yang digelar di Jawa Barat diperuntukan:

1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

bapenda.jabarprov.go.id
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat berlangsung sampai 23 Desember 2022 mendatang.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

Keuntungan BBNKB II

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat membebaskan BBNKB II untuk para pemilik motor.

Berikut ini beberapa keuntungan BBNKB II yang didapatkan pemilik motor.

Baca Juga: Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.

Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Berikut ini persyaratan BBNKB II:

1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Baru

3. SKKP / SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkas Difotokopi

Baca Juga: Dibuka Lagi Pemutihan Tahap Dua Gratis Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama Hanya Kwitansi

Berikut ini mekanisme pembayaran BBNKB II dalam program pemutihan pajak motor yang digelar pemerintah Jawa Barat.

1. Wajib Pajak

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran

- Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif

- Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran

2. Petugas

- Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

- Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

Buat yang belum mengurus pajak motornya, segera ke Samsat terdekat di kota masing-masing sebelum pemutihan pajak motor di Jawa Barat berakhir.

Source : Bapenda.jabarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular