Terbaru Syarat Usia Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Mulai Berlaku Tahun 2022 Ketahui Agar Tidak Ditolak

Aong - Senin, 7 November 2022 | 19:30 WIB
Istimewa/ Instagram @icha_6633
Syarat usia minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor kapasitas mesin s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal  berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM C= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM kini berbeda-beda.

Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular