SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor kapasitas mesin s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM kini berbeda-beda.
Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
KOMENTAR