Siapkan KTP asli (e-KTP), STNK dan BPKB motor yang sesuai dan akan dibayarkan pajaknya.
Pemprov Banten kembali menggelar program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.
Banyak diskon dan ampunan yang diberikan selama pemutihan pajak motor di Banten.
Beberapa keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Bukan hanya ampunan, Pemprov Banten juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk pengurusan pokok PKB kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II
Program pemutihan pajak motor 2022 di Banten ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak motor 2022 di Banten ini diharapkan mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nah buat warga Banten buruan diurus ke Samsat terdekat pajak motornya sebelum ditutup 31 Desember 2022 mendatang.
Jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor tidak bisa dipakai lagi karena dianggap bodong (ilegal).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR