Catat Langkah-langkah Ikut Pemutihan Pajak Motor 2022 dan Apa Saja Persyaratannya

Ahmad Ridho - Rabu, 9 November 2022 | 14:50 WIB
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak motor (PKB), ada tiga syarat dokumen yang harus disiapkan:

- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)

- STNK asli

- BPKB

Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:

- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)

- STNK asli dan fotokopian

Baca Juga: Pemutihan Tahap Dua Hanya Sampai Akhir November Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan

- BPKB asli dan fotokopian

- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Berikut langka-langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:

1. Datang ke kantor Samsat

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

3. Daftar balik nama kendaraan bermotor

4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.

5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.

Nah, mumpung pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung buruan diurus.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular