Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak motor (PKB), ada tiga syarat dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)
- STNK asli
- BPKB
Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:
- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)
- STNK asli dan fotokopian
Baca Juga: Pemutihan Tahap Dua Hanya Sampai Akhir November Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan
- BPKB asli dan fotokopian
- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Berikut langka-langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:
1. Datang ke kantor Samsat
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
3. Daftar balik nama kendaraan bermotor
4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.
5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.
Nah, mumpung pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung buruan diurus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR