MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung di beberapa wilayah, catat cara dan syarat yang harus disiapkan.
Pemutihan pajak motor dibuka kembali dan kesempatan untuk para penunggak pajak motor melunasi kewajibannya.
Catat langkah-langkah ikut pemutihan pajak motor 2022 dan apa saja persyaratannya.
Program pemutihan pajak motor adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (gratis).
Pemutihan pajak motor sering diadakan pemerintah Provinsi di Indonesia dengan beragam program yang ditawarkan.
Tujuan pemutihan pajak motor adalah untuk meringankan beban pajak kendaraaan masyarakat dan diharapkan bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Program pemutihan pajak motor sering ditunggu para penunggak pajak kendaraan karena dendanya dihapuskan.
Selain itu, penunggak pajak motor hanya perlu membayarkan pokok pajak kendaraannya saja (PKB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022 Pemprov Banten Tebar Diskon dan Banyak Keringanan Diberikan
Khusus untuk yang belum pernah ikut program pemutihan pajak motor, catat persyaratan atau dokumen yang harus disiapkan sebelum ke Samsat.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak motor (PKB), ada tiga syarat dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)
- STNK asli
- BPKB
Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:
- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)
- STNK asli dan fotokopian
Baca Juga: Pemutihan Tahap Dua Hanya Sampai Akhir November Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan
- BPKB asli dan fotokopian
- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Berikut langka-langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:
1. Datang ke kantor Samsat
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
3. Daftar balik nama kendaraan bermotor
4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.
5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.
Nah, mumpung pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung buruan diurus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR