Pemutihan Pajak Motor 2022 di Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Berakhir Bulan Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 10 November 2022 | 12:55 WIB
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi pemutihan pajak motor 2022 di Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau akan berakhir bulan November ini.

Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.

Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Yang harus diingat, para penunggak pajak motor tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.

Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.

Jangan sampai lupa mengurus pajak motor yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular