Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.
Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Yang harus diingat, para penunggak pajak motor tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.
Jangan sampai lupa mengurus pajak motor yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR