MOTOR Plus-online.com - Lekas diurus pemutihan pajak motor 2022 di Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau berakhir bulan ini.
Beberapa wilayah masih menggelar program pemutihan pajak motor 2022.
Tapi harus diingat, ada tiga wilayah yang masa berlaku pemutihan pajak motor 2022 berakhir November ini.
Ketiga wilayah ini adalah Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Pemutihan pajak motor di Jawa Tengah sudah berlangsung sejak 7 September dan akan berakhir pada 22 November 2022.
Sementara pemutihan pajak motor di Sumatera Barat (Sumbar) mulai 12 September sampai 12 November 2022.
Dan di Kepulauan Riau pemutihan pajak motor digelar pada 20 September sampai 30 November 2022.
Pemutihan pajak motor merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Baca Juga: Catat Langkah-langkah Ikut Pemutihan Pajak Motor 2022 dan Apa Saja Persyaratannya
Digelarnya program pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar.
Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.
Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Yang harus diingat, para penunggak pajak motor tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bea balik nama (BBNKB) dibebaskan alias gratis.
Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.
Jangan sampai lupa mengurus pajak motor yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR