Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Digelarnya program pemutihan denda ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tertib membayar pajak.
Dilansir Motorplus-online.com dari Korlantas Polri, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati para wajib pajak selama program ini berlangsung.
Baca Juga: Rugi kalau Dilewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 30 November 2022, Berikut Manfaatnya
Di antaranya adalah penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Yang harus diingat, para penunggak pajak tetap harus membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara denda PKB, termasuk bea balik nama dibebaskan alias gratis.
Khusus buat warga Jawa Tengah, Sumbar dan Kepulauan Riau buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 ini.
Jangan sampai lupa mengurus pajak kendaraan yang sudah mati sebelum data kendaraan dihapus kepolisian.
KOMENTAR