Sadis, Video Pengemudi Hyundai Creta Sengaja Tabrak Pemotor di Bekasi, Netizen: Tangkap Pelaku

Ahmad Ridho - Jumat, 11 November 2022 | 18:16 WIB
Instagram @bekasi_24_jam
Video pemotor ditabrak pengemudi Hyundai Creta di Harapan Indah, Bekasi pada Rabu (9/11/2022), pelaku langsung tancap gas.

Hal ini dijelaskan Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari bahwa penyebab kejadian tersebut adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak

"Awalnya itu katanya ada komunikasi antar kedua belah pihak, ada ketersinggungan, berjalan sampai ke dalam (Harapan Indah)", ujar Sahari

Lebih lanjut, Sahari mengatakan sempat terjadi adu mulut sampai keributan antara pemotor dengan pengemudi Hyundai Creta di Jalan.

"Iya keributan (adu mulut), di jalan sambil jalan, sempat disenggol terus gak kena, jalan lagi, baru yang kedua kena", tambahnya

Setelah kejadian pelaku langsung kabur melarikan diri, petugas kepolisian masih mencari bukti-bukti pendukung untuk mengetahui nomor polisi.

"Langsung kabur, belum ada, justru itu belum ada pendukung CCTV, (pak Joko) sudah tanya ke perumahan tidak ada CCTV disekitar sana" ungkapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BEKASI DALAM GENGGAMAN (@bekasi_24_jam)

Diketahui pengendara motor yang ditabrak mobil ini merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga: Awas Trik Baru Maling Motor Angkat Roda Depan, Maling di Bekasi Ini Sudah 76 Kali Beraksi!

Belum ada informasi lebih lanjut soal insiden tabrak lari ini, apakah pelaku sudah ditangkap polisi.

Pelaku tabrak lari bisa dihukum 6tahun penjara

Dutip dari hukumonline.com, pelaku tabrak lari bisa dijerat pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ.

Selain itu, masih ada pasal lain yakni pasal 312 UU LLAJ.

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Geger Mobil Katana Tabrak Lari 2 Motor di Tasikmalaya, Pelaku Dikejar Sampai Garut

Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari ini selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Source : Hukumonline.com,Instagram @bekasi_24_jam
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular