MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan penjelasan terkait dengan adanya beberapa pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap kamera ETLE.
Kepolisian saat ini hendak memaksimalkan sistem ETLE alias tilang elektronik dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Perihal tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit sekaligus menghapus adanya penindakan tilang manual.
Meski demikian, penerapan sistem ETLE tersbeut ternyata memiliki beberapa kelemahannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Dalam diskusi tersebut, salah satu kelemahan sistem ETLE yakni yakni tidak mampu menangkap beberapa pelanggaran lalu-lintas.
"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," kata Edi.
Edi mengungkapkan sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Rembuk Tilang Elektronik, Polisi Gandeng Kawanan Driver Ojol
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucapnya.
Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor, karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi," ungkapnya.
"jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelasnya.
Selain itu, Edi mengatakan kamera ETLE juga belum bisa menindak pemotor yang tidak menggunakan helm.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pernah menjelaskan petugas akan tetap berada di lapangan meski tilang manual telah dilarang.
"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR