Namun jika ingin prosesnya cepat, H mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram melarang Polantas melakukan tilang manual.
Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran ke pelanggar lalu lintas.
Sebagai gantinya, sistem ETLE akan dimaksimalkan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Potensi Pungli Oknum Polisi Masih Ada Meskipun Tilang Manual Dilarang
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi Satlantas Polres Bone Lakukan Pungutan Liar dan Tilang Manual ke Pelanggar Lalin
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR