MOTOR Plus-Online.com - Salah seorang oknum polisi nekat melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara sekaligus meminta dibelikan rokok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberi intruksi melarang adanya penindakan tilang manual.
Namun nampaknya intruksi tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh segelintir anggotanya.
Pos Pelayanan Terpadu Terpadu Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa bermula saat salah satu pengendara melakukan pelanggaran melawan arus di jalan satu arah.
Yakni di Jl M.H Thamrin menuju Jl Petta Ponggawae sekitar pukul 16:30 WITA, (11/11/22).
Kemudian muncul oknum Polantas Polres Bone inisial B menghentikan pengendara tersebut.
Pengendara yang diketahui berinisial H lalu dijak masuk ke pos dan dilakukan penindakan tilang manual.
Baca Juga: Oknum Polisi Pungli Ketar-ketir Ujian Praktik SIM Model Baru, Senggol Pembatas Langsung Muncul Suara
Di dalam pos, H sempat diperlihatkan sejumlah undang-undang pelanggaran lalu lintas.
Namun jika ingin prosesnya cepat, H mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram melarang Polantas melakukan tilang manual.
Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran ke pelanggar lalu lintas.
Sebagai gantinya, sistem ETLE akan dimaksimalkan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Potensi Pungli Oknum Polisi Masih Ada Meskipun Tilang Manual Dilarang
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi Satlantas Polres Bone Lakukan Pungutan Liar dan Tilang Manual ke Pelanggar Lalin
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR