Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Darmaningtyas.
Menurutnya, salah satu penghambat penyerapan motor listrik yakni soal administrasi.
"Saat ini menurut penuturan komunitas pengguna motor listrik, masih sulit dan mahal mendapatkan STNK untuk motor listrik," kata dia dalam rilis resmi, Minggu (13/11/2022).
Ia juga menuturkan biaya STNK motor listrik masih terlampu mahal.
Bahkan dari sumber yang didapatnya tersebut, ia mengatakan biaya STNK motor listrik setara dengan harga motor bekas.
"Biaya untuk mendapatkan STNK motor listrik mencapai Rp 3 juta. Ini tentu jumlah yang amat tinggi karena sudah bisa untuk membeli sepeda motor bekas," kata Darmaningtyas.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada deregulasi kebijakan di Samsat yang dapat mempermudah dan mempermurah perolehan STNK dan bayar pajak kendaraan listrik.
Baca Juga: Jajal Alva One, Menhub Budi Karya Dukung Motor Listrik di KTT G20 Bali
"Minimal sama dengan kendaraan bermotor, syukur lebih murah sebagai bentuk insentif pada pengguna kendaraan listrik," kata Darmaningtyas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Swap Baterai, Ini Salah Satu Penghambat Pemakaian Motor Listrik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR