Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang

Aong - Senin, 14 November 2022 | 22:45 WIB
Otomania/Setyo Adi

Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.

Sedangkan menggunakan TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Budiyanto mengatakan, untuk itu perlu persamaan persepsi dari semua pemangku kebijakan soal hukum pemalsuan TNKB dan pelanggaran lalu-lintas.

"Permasalahan cara pandang yang berbeda dapat digunakan terhadap tema ini sebagai bahan diskursus atau FGD," kata Budiyanto.

"Untuk menyamakan persepsi yang sama di antara para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan konteksnya dengan penegakan hukum," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular