Sementara itu pemutihan pajak motor di Sumatera Barat sudah berakhir pada 12 November 2022 kemarin.
Siapkan KTP (e-KTP), STNK dan BPKB motor untuk proses pengurusan pemutihan pajak motor di Samsat terdekat.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak motor setiap tahun.
Jika mengabaikan atau sengaja tidak membayar pajak motor akan dikenakan denda.
Besaran denda yang dibebankan kepada pemilik motor yang tidak membayar pajak adalah 25 persen dari nilai total pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.
Jika telat bayar pajak motor lebih dari dua bulan akan dikenakan denda tambahan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp 32.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Gratis Biaya Urus Balik Nama Motor hingga Desember 2022
Bayar pajak motor bisa sambil ngopi di rumah
Nah buat yang tidak ada waktu mengurus pembayaran pajak motor ke Samsat, bisa langsung dari rumah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR