"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto beberapa waktu lalu.
Ia menyarankan agar sebaiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: Enggak Ada SIM dan STNK, Enggak Pakai Helm dan Pakai Knalpot Brong Bebas Tilang ETLE
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," tutup Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR